Allah Ta’ala mengkhendaki kemudahan bagi
hamba-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
hamba-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. [Al-
Baqarah:185]
Baqarah:185]
Sebagian dari kita mungkin dikarenakan masih
sedikitnya ilmu terlalu kaku menerapkan ilmu
agama sehingga sehingga nampaknya islam
adalah agama yang sulit dan tidak fleksibel.
sedikitnya ilmu terlalu kaku menerapkan ilmu
agama sehingga sehingga nampaknya islam
adalah agama yang sulit dan tidak fleksibel.
Contoh kasus:
- seorang akhwat ingin memakai cadar agar bisa menerapkan dan melestarikan sunnah agama islam. Akan tetapi semua keluarganya
melarangnya bahkan keras karena nanti disangka teroris dan lingkungan akhwat tersebut sangat aneh dengan cadar . Ia sudah menjelaskan dengan baik-baik tetapi keluarganya yang sangat awam masih belum bisa menerima. Orang tuanya bahkan
tidak ridha dan hubungan silaturahmi dengan
keluarga menjadi terputus.
Dalam kasus ini:
Apabila ia menyakini bahwa cadar hukumnya
sunnah maka diterapkan kaidah:
- seorang akhwat ingin memakai cadar agar bisa menerapkan dan melestarikan sunnah agama islam. Akan tetapi semua keluarganya
melarangnya bahkan keras karena nanti disangka teroris dan lingkungan akhwat tersebut sangat aneh dengan cadar . Ia sudah menjelaskan dengan baik-baik tetapi keluarganya yang sangat awam masih belum bisa menerima. Orang tuanya bahkan
tidak ridha dan hubungan silaturahmi dengan
keluarga menjadi terputus.
Dalam kasus ini:
Apabila ia menyakini bahwa cadar hukumnya
sunnah maka diterapkan kaidah:
ﺩﺭﺀ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻣﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ
“Menolak mafsadat didahulukan daripada
mendatangkan mashlahat”
mendatangkan mashlahat”
Jika ia memakai cadar maka mendatangkan
mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia
tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu
tidak ridhanya ortu dan putus silaturhami. Maka
dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat
dengan tidak memakai cadar. Selain itu hukum
wajib didahulukan dari hukum sunnah.
mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia
tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu
tidak ridhanya ortu dan putus silaturhami. Maka
dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat
dengan tidak memakai cadar. Selain itu hukum
wajib didahulukan dari hukum sunnah.
-begitu juga dengan kasus seorang akhwat kuliah diluar kota, ia harus safar tanpa mahram dan tidak tahan kuliah ikhtilat [bercampur-baur laki- laki dan perempuan] , maka ia memutuskan tidak melanjutkan kuliah. Sehingga diminta pulang oleh orang tuanya. Akan tetapi ditempatnya tidak ada kajian dan mejelis ilmu sehingga ia menjadi futur
karena ia baru-baru “ngaji ”. Sedangkan di kota
tempat ia kuliah ada banyak majelis ilmu. Maka
keputusan ia berhenti kuliah kurang tepat. Karena diterapkan kaidah:
karena ia baru-baru “ngaji ”. Sedangkan di kota
tempat ia kuliah ada banyak majelis ilmu. Maka
keputusan ia berhenti kuliah kurang tepat. Karena diterapkan kaidah:
ﺇﺫﺍ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﺿﺮﺭﺍﻥ ﺩﻓﻊ ﺃﺧﻔﻬﻤﺎ .
” Jika ada dua mudharat (bahaya) saling
berhadapan maka di ambil yang paling ringan “
Dan banyak kasus yang lain. Intinya kita harus
banyak-banyak berdiskusi dengan ustadz dan
orang yang berilmu jika mendapatkan seuatu
dalam agama yang berat dan sesak terasa jika
kita jalankan. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman,
berhadapan maka di ambil yang paling ringan “
Dan banyak kasus yang lain. Intinya kita harus
banyak-banyak berdiskusi dengan ustadz dan
orang yang berilmu jika mendapatkan seuatu
dalam agama yang berat dan sesak terasa jika
kita jalankan. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman,
ﻭَﺷَﺎﻭِﺭْﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻷَﻣْﺮِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻋَﺰَﻣْﺖَ ﻓَﺘَﻮَﻛَّﻞْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠّﻪِ
“Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam
urusan itu . Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.” [Ali Imron:159]
urusan itu . Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.” [Ali Imron:159]
@Audit 2, FK UGM,, Yogyakarta tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[9:44 23/03/2015] +62 813-5597-2645: °°°°°°••••••°°°°°°
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[9:44 23/03/2015] +62 813-5597-2645: °°°°°°••••••°°°°°°
0 komentar:
Posting Komentar